Dokumen Prasyarat Kepemilikan Domain Indonesia (.id)
Nama domain Indonesia menggunakan ekstensi .ID sehingga domain .ID menjadi identitas Indonesia di dunia maya. Pendaftaran nama domain Indonesia atau domain .ID selanjutnya akan membutuhkan persyaratan berupa ketersediaan dokumen tertentu dan harus mengikuti ketentuan dan kriteria umum yang berlaku.
Prasyarat domain .web.id & .my.id
- KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
Prasyarat domain .sch.id
- Surat Permohonan Kepala Sekolah.
- Surat Kuasa, dalam hal ini apabila registrasi domain di proses pihak yang ditunjuk oleh sekolah yang terkait
- KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
Prasyarat domain .ac.id
- SK Depdiknas Pendirian Lembaga.
- Akta Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga).
- Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID.
- KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
Prasyarat domain .or.id
- Akte Notaris atau SK Intern Organisasi.
- KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
Prasyarat domain .biz.id
- NPWP Pribadi.
- KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
Prasyarat domain .co.id
- SIUP atau (Akta Perusahaan (cover dan hal 1, NPWP).
- KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
- Hak Merk (bila ada).
Prasyarat domain .id
Untuk perusahaan :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
- SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan.
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
Untuk personal :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
- Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.
Untuk organisasi :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
- Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan.
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
- Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi
Untuk sekolah :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
- Surat permohonan izin dari kepala sekolah.
- Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah.
Untuk perguruan tinggi :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
- SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
- Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga.
- Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI (https://www.pandi.or.id/domaindibatasi.html).