Dokumen Prasyarat Kepemilikan Domain Indonesia (.id)

1Prasyarat domain .web.id & .my.id
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
2Prasyarat domain .sch.id
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah.
  • Surat Kuasa, dalam hal ini apabila registrasi domain di proses pihak yang ditunjuk oleh sekolah yang terkait
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
3Prasyarat domain .ac.id
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga.
  • Akta Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga).
  • Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID.
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
4Prasyarat domain .or.id
  • Akte Notaris atau SK Intern Organisasi.
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
5Prasyarat domain .biz.id
  • NPWP Pribadi.
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
6Prasyarat domain .co.id
  • SIUP atau (Akta Perusahaan (cover dan hal 1, NPWP).
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
  • Hak Merk (bila ada).
7Prasyarat domain .id
Untuk perusahaan :
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
  • SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan.
  • Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
Untuk personal :
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
  • Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.
Untuk organisasi :
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
  • Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan.
  • Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
  • Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi
Untuk sekolah :
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
  • Surat permohonan izin dari kepala sekolah.
  • Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah.
Untuk perguruan tinggi :
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
  • SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
  • Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga.
  • Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI (https://www.pandi.or.id/domaindibatasi.html).